Dwiardianti's blog

Allah has the most amazing plan for you be patient.

Kamis, 10 Oktober 2013

Pelanggaran HAM disekolah


PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH
( STUDI KASUS PADA SEKOLAH RSBI/SBI)



A. Masalah HAM
Permasalahan pelanggaran HAM yang akan penulis angkat dalam tulisan sederhana ini adalah fakta yang terjadi pada dunia pendidikan kita dimana masih banyak terdapat diskriminasi yang dilaksanakan terutama adalah pada sekolah dengan label RSBI
Mayoritas siswa RSBI yang berasal dari kalangan ekonomi atas membuat siswa miskin merasa tertekan karena tidak siap memasuki perbedaan gaya hidup dan budaya. RSBI menyebabkan culture shock bagi siswa miskin. Siswa kaya otomatis mendominasi keadaan dan pergaulan, sedangkan siswa miskin tidak berdaya mengimbangi gaya hidup mereka sehingga menyebakan tekanan mental. Belum lagi guru yang cenderung materialistis sehingga terjadi diskriminasi perlakuan. RSBI/SBI yang nyata-nyata telah melegalkan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan ekonomi.

B. Jenis Pelanggaran HAM dan Peran-Masing-masing Pihak

1. Pemerintah
Keberadaan RSBI/SBI yang pada awalnya di desain untuk menampung para putra terbaik bangsa yang berprestasi tanpa membedakan latar belakang ekonomi social maupun budaya. Namun pada prakteknya ternyata RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui UU. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri. Selain itu bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil, Bahkan Konvensi UNESCO juga menentangadanya diskriminasi dalam pendidikan.

2. Penyelenggara RSBI
Penyelenggaraan RSBI juga telah melanggar hak konstitusi warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Melalui RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia, ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan RSBI didasarkan pada pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), yang berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”
Guna mendukung pasal tersebut, Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran tinggi pada warga negara dan bahkan tidak terjangkau oleh kelompok miskin.

3. Orang Tua / Masyarakat
RSBI adalah bentuk sekolah unggulan yang biayanya lebih mahal dari biaya kuliah. Demi seorang anak, orang tua pasti akan berkorban, dipaksa secara kasar atau halus berjuang untuk menyekolahkan anaknya. Hal ini sadar atau tidak sebenarnya mereka (orang tua) tertindas. Ada keterpaksaan namun seolah sukarela, yang disebut sebagai kekerasan simbolik, yakni kekerasan yang halus sehingga yang menerima kekerasan tersebut seakan-akan merasa tidak tersiksa, bahkan sukarela menerimanya. Ada banyak faktor yang menjadi sebab, diantaranya: gengsi, ketakutan, keinginan mendapat status sosial lebih baik, khawatir masa depan anaknya, dsb. Dalam konteks sekolah, hal ini perlu dipertimbangkan pemerintah dan pihak sekolah. Kalau sekolah tidak memikirkan perasaan, kondisi siswa dan orang tuanya, mereka adalah pelaku kekerasan simbolik.


C. Penutup
Gambaran tersebut memperlihatkan sedang terjadi krisis karakter dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini, khususnya terkait integritas kaum terdidik dalam menegakkan keadilan social di bidang pendidikan. Makna keadilan sosial sejatinya dijunjung tinggi oleh kalangan terdidik yang mempunyai kewenangan membuat kebijakan.
Kalangan birokrat di bidang pendidikan hendaknya sadar dan arif melihat perkembangan masyarakat yang risau terhadap keberadaan RSBI. Buat apa konsep itu dipertahankan terus jika lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat bagi sebagian besar rakyat Indonesia

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.






Tidak ada komentar :

Kamis, 10 Oktober 2013

Pelanggaran HAM disekolah


PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH
( STUDI KASUS PADA SEKOLAH RSBI/SBI)



A. Masalah HAM
Permasalahan pelanggaran HAM yang akan penulis angkat dalam tulisan sederhana ini adalah fakta yang terjadi pada dunia pendidikan kita dimana masih banyak terdapat diskriminasi yang dilaksanakan terutama adalah pada sekolah dengan label RSBI
Mayoritas siswa RSBI yang berasal dari kalangan ekonomi atas membuat siswa miskin merasa tertekan karena tidak siap memasuki perbedaan gaya hidup dan budaya. RSBI menyebabkan culture shock bagi siswa miskin. Siswa kaya otomatis mendominasi keadaan dan pergaulan, sedangkan siswa miskin tidak berdaya mengimbangi gaya hidup mereka sehingga menyebakan tekanan mental. Belum lagi guru yang cenderung materialistis sehingga terjadi diskriminasi perlakuan. RSBI/SBI yang nyata-nyata telah melegalkan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan status sosial dan ekonomi.

B. Jenis Pelanggaran HAM dan Peran-Masing-masing Pihak

1. Pemerintah
Keberadaan RSBI/SBI yang pada awalnya di desain untuk menampung para putra terbaik bangsa yang berprestasi tanpa membedakan latar belakang ekonomi social maupun budaya. Namun pada prakteknya ternyata RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui UU. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri. Selain itu bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil, Bahkan Konvensi UNESCO juga menentangadanya diskriminasi dalam pendidikan.

2. Penyelenggara RSBI
Penyelenggaraan RSBI juga telah melanggar hak konstitusi warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Melalui RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia, ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan RSBI didasarkan pada pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), yang berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”
Guna mendukung pasal tersebut, Pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran tinggi pada warga negara dan bahkan tidak terjangkau oleh kelompok miskin.

3. Orang Tua / Masyarakat
RSBI adalah bentuk sekolah unggulan yang biayanya lebih mahal dari biaya kuliah. Demi seorang anak, orang tua pasti akan berkorban, dipaksa secara kasar atau halus berjuang untuk menyekolahkan anaknya. Hal ini sadar atau tidak sebenarnya mereka (orang tua) tertindas. Ada keterpaksaan namun seolah sukarela, yang disebut sebagai kekerasan simbolik, yakni kekerasan yang halus sehingga yang menerima kekerasan tersebut seakan-akan merasa tidak tersiksa, bahkan sukarela menerimanya. Ada banyak faktor yang menjadi sebab, diantaranya: gengsi, ketakutan, keinginan mendapat status sosial lebih baik, khawatir masa depan anaknya, dsb. Dalam konteks sekolah, hal ini perlu dipertimbangkan pemerintah dan pihak sekolah. Kalau sekolah tidak memikirkan perasaan, kondisi siswa dan orang tuanya, mereka adalah pelaku kekerasan simbolik.


C. Penutup
Gambaran tersebut memperlihatkan sedang terjadi krisis karakter dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini, khususnya terkait integritas kaum terdidik dalam menegakkan keadilan social di bidang pendidikan. Makna keadilan sosial sejatinya dijunjung tinggi oleh kalangan terdidik yang mempunyai kewenangan membuat kebijakan.
Kalangan birokrat di bidang pendidikan hendaknya sadar dan arif melihat perkembangan masyarakat yang risau terhadap keberadaan RSBI. Buat apa konsep itu dipertahankan terus jika lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaat bagi sebagian besar rakyat Indonesia

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.






0 komentar :

Diberdayakan oleh Blogger.

© Dwiardianti's blog