PELANGGARAN
HAM DI SEKOLAH
(
STUDI KASUS PADA SEKOLAH RSBI/SBI)
A.
Masalah HAM
Permasalahan
pelanggaran HAM yang akan penulis angkat dalam tulisan sederhana ini adalah
fakta yang terjadi pada dunia pendidikan kita dimana masih banyak terdapat
diskriminasi yang dilaksanakan terutama adalah pada sekolah dengan label RSBI
Mayoritas
siswa RSBI yang berasal dari kalangan ekonomi atas membuat siswa miskin merasa
tertekan karena tidak siap memasuki perbedaan gaya hidup dan budaya. RSBI
menyebabkan culture shock bagi siswa miskin. Siswa kaya otomatis mendominasi
keadaan dan pergaulan, sedangkan siswa miskin tidak berdaya mengimbangi gaya
hidup mereka sehingga menyebakan tekanan mental. Belum lagi guru yang cenderung
materialistis sehingga terjadi diskriminasi perlakuan. RSBI/SBI yang
nyata-nyata telah melegalkan penggolongan atau pembedaan perlakuan terhadap
sesama warga negara berdasarkan status sosial dan ekonomi.
B. Jenis
Pelanggaran HAM dan Peran-Masing-masing Pihak
1.
Pemerintah
Keberadaan
RSBI/SBI yang pada awalnya di desain untuk menampung para putra terbaik bangsa
yang berprestasi tanpa membedakan latar belakang ekonomi social maupun budaya.
Namun pada prakteknya ternyata RSBI/SBI merupakan bentuk kebijakan
diskriminatif dari negara yang dilegalkan melalui UU. Hal tersebut bertentangan
dengan UUD 1945, UU HAM bahkan UU Sisdiknas sendiri. Selain itu bertentangan
dengan Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil, Bahkan Konvensi UNESCO
juga menentangadanya diskriminasi dalam pendidikan.
2.
Penyelenggara RSBI
Penyelenggaraan RSBI juga telah melanggar hak konstitusi
warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar. Melalui
RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi
manusia, ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan
untuk seluruh rakyat Indonesia.
Penyelenggaraan RSBI didasarkan pada pasal 50 ayat (3) UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), yang berbunyi
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya
satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan yang bertaraf internasional”
Guna mendukung pasal tersebut, Pemerintah membuat peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggara RSBI untuk memungut
bayaran tinggi pada warga negara dan bahkan tidak terjangkau oleh kelompok
miskin.
3. Orang
Tua / Masyarakat
RSBI adalah bentuk sekolah unggulan yang biayanya lebih
mahal dari biaya kuliah. Demi seorang anak, orang tua pasti akan berkorban,
dipaksa secara kasar atau halus berjuang untuk menyekolahkan anaknya. Hal ini
sadar atau tidak sebenarnya mereka (orang tua) tertindas. Ada keterpaksaan
namun seolah sukarela, yang disebut sebagai kekerasan simbolik, yakni kekerasan
yang halus sehingga yang menerima kekerasan tersebut seakan-akan merasa tidak
tersiksa, bahkan sukarela menerimanya. Ada banyak faktor yang menjadi sebab,
diantaranya: gengsi, ketakutan, keinginan mendapat status sosial lebih baik,
khawatir masa depan anaknya, dsb. Dalam konteks sekolah, hal ini perlu
dipertimbangkan pemerintah dan pihak sekolah. Kalau sekolah tidak memikirkan
perasaan, kondisi siswa dan orang tuanya, mereka adalah pelaku kekerasan
simbolik.
C.
Penutup
Gambaran tersebut memperlihatkan sedang terjadi krisis
karakter dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini, khususnya terkait
integritas kaum terdidik dalam menegakkan keadilan social di bidang pendidikan.
Makna keadilan sosial sejatinya dijunjung tinggi oleh kalangan terdidik yang
mempunyai kewenangan membuat kebijakan.
Kalangan birokrat di bidang pendidikan hendaknya sadar dan
arif melihat perkembangan masyarakat yang risau terhadap keberadaan RSBI. Buat
apa konsep itu dipertahankan terus jika lebih banyak mudharatnya ketimbang
manfaat bagi sebagian besar rakyat Indonesia
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM
setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih
dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber
utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran
normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi
dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM
kita dengan HAM orang lain.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar